Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Hakim Perkara ke KY

Share

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melakukan audiensi bersama Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Audiensi ini dilakukan untuk memaparkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi di persidangan.

Laporan dugaan pelanggaran KEPPH dalam kasus Nadiem Makarim ini sebelumnya telah disampaikan oleh tim kuasa hukum ke Gedung Komisi Yudisial sejak Senin, 6 Juli 2026. Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini KY sedang memeriksa pelapor maupun saksi-saksinya. Prosedurnya, dari laporan diterima sampai terbit rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) waktunya adalah 60 hari kerja. Kami mohon publik dapat bersabar dan mengikuti perkembangannya," ujar Juma'in.

Juma'in juga menegaskan batas kewenangan lembaga pengawas hakim tersebut dalam menangani kasus yang menarik perhatian publik ini.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya putusan," tegas Juma'in.

Dalam audiensi terbaru, tim pemeriksa KY meminta kelengkapan bukti berupa rekaman utuh persidangan dan transkrip sidang, serta menghadirkan saksi pada pemeriksaan lanjutan.

"Kami menyampaikan kembali isi laporan secara detail apa yang pernah kami sampaikan. Kami mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem.

Menurut Tabrani, hingga saat ini tidak ada kekurangan bukti yang bersifat esensial. Namun, pihak KY membutuhkan materi video penuh dan transkrip untuk pendalaman.

"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya nanti akan diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga nanti terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.

Ia menekankan harapan agar laporan ini berlanjut sesuai dengan temuan fakta selama persidangan.

"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail apa yang pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani.

Mengenai pembuktian, Tabrani menyampaikan optimisme tim kuasa hukum terhadap fakta yang telah dikumpulkan.

"Kita berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kita serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap saksi bernama Andre dan Fiona, serta dugaan sikap majelis hakim yang tidak imparsial. Selain itu, pihak pelapor juga mencatat ketua majelis hakim Abdullah Purwanto pernah direkomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan oleh KY ke MA, namun belum diketahui tindak lanjutnya.

"Kita punya bukti video, dan juga khususnya bukti transkrip dari persidangan itu sendiri mengenai dugaan tindakan tidak imparsialitasnya majelis dalam memeriksa perkara selama persidangan," ujar Zahid Mushafi.

Zahid menambahkan bahwa majelis hakim juga diduga membiarkan pelanggaran hak terdakwa pasca-putusan.

"Kita juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," ujarnya.

Proses etik di KY ini berjalan terpisah dari pokok perkara Nadiem Makarim yang dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. Pokok perkara tersebut kini menempuh upaya hukum banding yang dijadwalkan disidangkan pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author