Kejagung Pelimpahkan Kembali Berkas Perkara Dr Tifa ke PN Jaktim

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detikcom. Pelimpahan ulang tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyempurnakan surat dakwaan sesuai dengan amar putusan sela yang sebelumnya menyatakan dakwaan awal batal demi hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penuntut umum telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara tersebut.

"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Pihak kejaksaan juga memastikan jadwal sidang perdana pascapelimpahan berkas telah ditentukan oleh pihak pengadilan. "Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus," lanjutnya.

Konfirmasi mengenai diterimanya berkas perkara dr Tifa disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan. "Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel.

Immanuel menjelaskan bahwa komposisi majelis hakim yang memimpin persidangan tidak mengalami perubahan, yakni diketuai oleh Christina Endarwati bersama anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. "Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Sidang dari awal," imbuh Immanuel. Sebelumnya, pada persidangan Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum dr Tifa dan menyatakan dakwaan jaksa bernomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai jaksa tidak menguraikan secara cermat dan lengkap perbuatan terdakwa serta mencampurkan pasal-pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 secara bersamaan, sehingga berkas dikembalikan kepada JPU untuk diperbaiki.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author