Wardatina Mawa Tolak Damai dengan Inara Rusli Terkait Kasus Perzinaan
Perselisihan hukum terkait laporan dugaan tindak pidana perzinaan memasuki babak baru setelah pelapor menyatakan sikap resmi untuk melanjutkan perkara. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini dipastikan tetap berjalan melalui jalur hukum pidana, dilansir dari Detik Hot pada Jumat (22/5/2026).
Wardatina Mawa secara resmi menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian kekeluargaan. Penolakan tersebut dikirimkan langsung oleh pihak pelapor melalui sepucuk surat resmi yang ditujukan kepada tim penyidik kepolisian.
Langkah mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh pihak kepolisian kini dipastikan tertutup akibat keputusan bulat tersebut. Kepolisian menyatakan akan tetap menghormati hak hukum pelapor yang merasa dirugikan dalam perkara ini.
"Hasilnya, saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Jumat (22/5/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sikap pelapor sudah tidak dapat diganggu gugat untuk membawa kasus ini ke tahapan hukum selanjutnya. Proses mediasi antara kedua belah pihak kini resmi dihentikan oleh tim penyidik.
"Jadi saya tegaskan lagi ya, saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor," tegas Kompol Andaru Rahutomo.
Merespons surat penolakan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA dan PPO Polda Metro Jaya segera mempersiapkan langkah hukum berikutnya. Polisi kini fokus mengumpulkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
"Sehingga penyidik selanjutnya akan melanjutkan penanganan perkaranya, akan melakukan pemeriksaan ahli untuk kemudian beberapa tahapan selanjutnya melakukan gelar perkara," jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Pemeriksaan saksi ahli menjadi agenda krusial bagi penyidik untuk mendalami pemenuhan unsur pidana dalam laporan tersebut. Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan sejumlah ahli dalam waktu dekat sebelum melakukan gelar perkara.
"Sementara rencana akan memanggil dua ahli ya. Sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara, nanti jadwalnya kami sampaikan lebih lanjut ya," pungkas Kompol Andaru Rahutomo.
Kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perselingkuhan. Terlapor dituding telah melakukan hubungan intim yang melanggar hukum.
Pihak pelapor juga telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada penyidik. Rekaman tersebut diklaim memperlihatkan bukti kebersamaan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi di sebuah tempat.