Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Tangkap 68 Pengedar

Share

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar 61 kasus peredaran narkotika serta menangkap 68 pengedar di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (29/7/2026).

Dari puluhan penindakan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu, serta 870 butir psikotropika. Penyitaan seluruh barang bukti ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menjelaskan skala pengungkapan kasus tersebut saat menyampaikan keterangan resmi di hadapan awak media.

"Dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juli 2026 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 68 orang," kata AKBP Arie Trestanto, Wakapolresta Bogor Kota.

Ia menyoroti besarnya dampak penyelamatan masyarakat dari peredaran gelap zat adiktif tersebut, terutama bagi kelompok usia muda.

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa," kata AKBP Arie Trestanto, Wakapolresta Bogor Kota.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengungkapkan modus operandi para tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Para pelaku memanfaatkan layanan jasa pengiriman ekspedisi dari luar daerah dan memalsukan keterangan isi barang guna mengelabuhi petugas kurir.

"Kita mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikirim dari luar kota, dia kirim untuk stok, namun berhasil kita amankan dan gagalkan peredarannya," kata Kompol Ali Jupri, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota.

Penyingkapan modus penyamaran ini berhasil dilakukan berkat koordinasi intensif antara aparat kepolisian, masyarakat, dan perusahaan penyedia jasa pengiriman.

"Kepada petugas ekspedisi, diakuinya paket isi spare part. Jadi dia menyamarkan isi paket tersebut dan sebenarnya isinya itu adalah obat terlarang itu. Ini juga terungkap dari hasil kerjasama dengan masyarakat dan pihak jasa ekspedisi," kata Kompol Ali Jupri, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author