KPK Menyita Mobil Pajero Sport Milik Istri Bupati Kuansing Nonaktif

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 700 juta milik Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, pada Senin (27/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Mobil tersebut diduga berasal dari suap yang diberikan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021 lalu, saat Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing. "Pada hari Senin (27/7), Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (27/7) dan Selasa (28/7) untuk mendalami dugaan aliran dana serta pengumpulan uang yang ditujukan kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Saksi yang diperiksa di antaranya Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing Fahdiansyah, ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah, serta Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto. "RSD Kepala Desa Setiang, didalami terkait pengumpulan uang untuk Bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut," sebutnya.

Selain itu, pemeriksaan turut dilakukan terhadap pengurus KUD Prima Sehati, yakni Juhensa, Edi Wandra, dan Saparudin, mengenai dugaan pemberian uang dalam pecahan dolar Singapura kepada pihak Kemenhut. "Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," ucapnya.

Suci Nitia Edward sendiri sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena teridentifikasi sering menggunakan kendaraan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penyidikan menunjukkan bahwa Zulkarnain membeli mobil SUV tersebut secara kredit dengan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk diserahkan kepada Suhardiman. "Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Taufik, dalam jumpa pers gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7) malam.

Dalam perkara penanganan dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author