Johnson Johnson Tawarkan Rp 99 Triliun Selesaikan Gugatan Bedak Bayi

Share

Perusahaan farmasi asal Amerika Serikat, Johnson & Johnson (J&J), menawarkan dana sebesar 5,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 99,4 triliun untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan terkait produk bedak bayi berbahan dasar talk milik mereka, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Langkah penyelesaian sengketa hukum ini diambil J&J guna mengakhiri perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Skema penyelesaian tersebut mencakup sekitar 76 ribu gugatan yang terdaftar di pengadilan federal maupun negara bagian Amerika Serikat.

Jika proposal ini disepakati, J&J dijadwalkan membayar termin pertama sebesar 3 miliar dolar AS pada tahun depan, sedangkan sisa pembayaran bakal dilanjutkan mulai 2028.

Wakil Presiden Litigasi J&J, Erik Haas, memberikan penegasan mengenai posisi hukum perusahaan yang menolak klaim penggugat terkait dampak kesehatan produk tersebut.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar," kata Haas, dikutip dari BBC.

Pihak manajemen meyakini memiliki peluang besar memenangkan perkara jika proses peradilan dilanjutkan. Kendati demikian, opsi penyelesaian dinilai lebih tepat agar perusahaan dapat kembali fokus pada pengembangan produk obat-obatan serta alat kesehatan.

Kesepakatan damai ini baru dapat difinalisasi apabila disetujui oleh firma hukum yang mewakili minimal 95 persen penggugat kasus kanker ovarium.

Gelombang tuduhan hukum terhadap J&J ini berawal sejak 2009. Ribuan konsumen menuding penggunaan bedak bayi berbahan dasar talk memicu timbulnya kanker ovarium akibat adanya kontaminasi mineral asbes pada bahan baku tersebut.

J&J telah menghentikan penjualan produk bedak bayi berbahan talk di Amerika Serikat pada 2020 dan menghentikan produksinya secara global dua tahun kemudian. Perusahaan lantas beralih memproduksi bedak berbahan dasar tepung jagung, sementara tanggung jawab hukum produk di luar Amerika Utara kini dipegang oleh Kenvue.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author