Sidang Mediasi Kasus Lexi Valleno Ditunda di Jakarta Barat
Sidang mediasi gugatan perdata yang melibatkan Lexi Valleno Havlenda, adik Keisya Levronka, mengalami penundaan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (29/7/2026). Pihak tergugat kembali tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, sehingga hakim mediator memberikan tambahan waktu dua pekan untuk kehadiran prinsipal tergugat.
Kuasa hukum Lexi, Hendro Widodo, menegaskan pentingnya kehadiran prinsipal dalam mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang menyatakan bahwa keputusan harus diambil oleh pihak prinsipal. Ketidakhadiran prinsipal dalam dua agenda mediasi ini dianggap mengecewakan oleh keluarga Keisya Levronka, meskipun mereka memilih untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
"Menunggu kehadiran dari pihak prinsipal tergugat. Namun, pihak prinsipal tergugat belum bisa hadir karena satu dan lain hal. Tadi hakim mediator memberikan waktu sampai 2 minggu ke depan untuk prinsipal tergugat hadir di dalam proses mediasi," kata Hendro Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026).
Hendro menjelaskan agenda kali ini merupakan mediasi kedua. Menurutnya, pada mediasi pertama kondisi serupa juga terjadi karena hanya kuasa hukum tergugat yang hadir.
"Hanya kuasa hukumnya. Namun, di PERMA mediasi itu yang bisa memberikan keputusan adalah prinsipalnya langsung. Makanya PERMA mensyaratkan mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipalnya. Makanya kita tunggu itikad baiknya dari tergugat, apakah prinsipalnya mau hadir atau tidak," ucap Hendro.
Keluarga Keisya Levronka menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam dua agenda mediasi yang telah berlangsung. Meski demikian, mereka memilih menunggu perkembangan pada agenda berikutnya.
"Kalau dibilang kecewa tentunya kami kecewa. Kita lihat saja ke depan apakah dia hadir. Kehadiran itu salah satu bentuk itikad baik yang ditunjukkan oleh tergugat. Nanti biar mediator bisa menilai juga," katanya.
Meski prinsipal tidak hadir, Hendro memastikan kuasa hukum pihak tergugat selalu mengikuti jalannya persidangan. Ia juga menjelaskan proses mediasi memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
"Mediasi itu diatur di PERMA 1/2016, jangka waktunya 30 hari dan dapat diperpanjang. Nanti kita lihat, kalau memang tidak ada itikad baik dari pihak tergugat atau prinsipal tergugat tidak hadir, ya mungkin kita akan memilih jalan terbuka. Kita tetap melanjutkan proses gugatan," tegasnya.
Sementara itu, ibu Lexi, Levi Leonita Davies, mengatakan pihak keluarga akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
"Kita ikutin saja prosesnya. Tadi sama mediator sudah dikasih batas dua minggu. Jadi bisa jadi misalkan dari pihak mereka sebelum dua minggu sudah bisa hadir, ya kita bisa langsung mediasi.
Cuma ya kita tunggu saja. Semangat. Doain saja," ujar Levi.
"Sambil jalan-jalanlah. Cuma lihat macet tadi. Aman saja.
Mungkin semua ibu yang ada di posisi seperti saya juga akan melakukan hal yang sama. Jadi ya kita ikutin saja prosesnya. Doain saja ya lancar, cepat selesai," tuturnya.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata atas insiden cedera yang dialami Lexi di Universitas Tarumanagara, yang meminta kompensasi lebih dari Rp 1 miliar, dilansir dari Detik Hot.