Pemprov DKI Buka Pendaftaran BPMS 2026 untuk Siswa Sekolah Swasta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026. Program bantuan biaya pendidikan ini ditujukan bagi murid yang baru masuk di sekolah swasta.
Proses pendaftaran BPMS 2026 dilakukan langsung oleh peserta didik melalui sekolah masing-masing. Masa pendaftaran dibuka mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 mendatang.
Program BPMS memiliki fungsi serupa dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Bedanya, sasaran penerima BPMS berfokus pada siswa baru kelas awal di sekolah swasta, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) dan madrasah (MI, MTs, MA).
Seperti dilansir dari Detikcom, program ini menjadi instrumen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun. Langkah tersebut diambil guna mendorong peningkatkan Harapan Lama Sekolah (HLS) serta Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di wilayah Jakarta.
Penerima BPMS merupakan murid baru kelas awal di sekolah atau madrasah swasta wilayah Jakarta, termasuk peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama. Bantuan ini tidak berlaku bagi murid baru Sekolah Rakyat karena skema bantuannya dialihkan ke KJP Plus.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar BPMS 2026:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai warga DKI Jakarta.
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat Panti Sosial.
- Berdomisili di DKI Jakarta secara terus-menerus paling singkat 5 tahun.
- Terdaftar resmi sebagai murid kelas awal di satuan pendidikan swasta DKI Jakarta.
- Bukan merupakan murid Sekolah Rakyat.
Basis data pendaftaran mengacu pada DTSEN sesuai regulasi pemerintah pusat. Calon penerima akan diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraan (desil) dari yang terrendah, disesuaikan dengan kuota anggaran yang tersedia setelah melewati verifikasi dan validasi.
Besaran Dana Bantuan BPMS 2026
Besaran dana BPMS dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur masuk sekolah swasta yang dipilih siswa.
| Jenjang / Jalur Sekolah | Sekolah / Madrasah Swasta Umum | SPMB Bersama Klaster 1 | SPMB Bersama Klaster 2 | SPMB Bersama Klaster 3 |
|---|---|---|---|---|
| SD / MI / SDLB | Maksimum Rp 1,0 juta | – | – | – |
| SMP / MTs / SMPLB | Maksimum Rp 1,5 juta | Maksimum Rp 1,5 juta | Maksimum Rp 2,0 juta | Maksimum Rp 8,0 juta |
| SMA / MA / SMALB | Maksimum Rp 2,5 juta | Maksimum Rp 3,0 juta | Maksimum Rp 7,0 juta | Maksimum Rp 10,0 juta |
| SMK | Maksimum Rp 2,5 juta | Maksimum Rp 3,0 juta | Maksimum Rp 7,0 juta | Maksimum Rp 10,0 juta |
Penetapan klaster pada jalur SPMB Bersama ditentukan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penilaian tersebut didasarkan pada biaya operasional, uang pangkal, serta keikutsertaan sekolah dalam program SPMB Bersama.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Pengajuan BPMS 2026 diproses bertahap melalui sekolah masing-masing sesuai lini waktu yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
- Pendaftaran di sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026
- Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026
- Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026
- Verifikasi tingkat Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026
- Penetapan penerima lewat Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026
- Pencairan dana bantuan: 4 September 2026
Orang tua atau wali murid juga dapat berkonsultasi langsung ke kantor UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.