DPR Soroti Trauma Anak yang Menyaksikan Pembunuhan Ayah di Bali
Kondisi psikologis anak yang menyaksikan langsung peristiwa kematian ayahnya akibat aksi kekerasan massa di Bali mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, seperti dikutip dari Detikcom.
Peristiwa tragis yang dialami anak kelas 1 sekolah dasar tersebut dinilai berpotensi menyisakan trauma mendalam. Jika tidak secepatnya ditangani secara profesional, kondisi ini berisiko mengganggu tumbuh kembang sang anak.
Marinus Gea mengungkapkan keprihatinannya atas beban mental yang harus ditanggung korban. Menurutnya, anak tersebut menghadapi situasi traumatis karena harus melihat sendiri momen berdarah yang merenggut nyawa sang ayah.
"Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan serta pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban, termasuk mereka yang terdampak secara tidak langsung dari tindak pidana.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini menjamin hak setiap anak untuk memperoleh rehabilitasi, pendampingan, serta perlindungan dari tindak kekerasan.
Pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait didorong untuk segera memberikan layanan pendampingan psikologis sedini mungkin guna menangani trauma korban.
"Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi," tegas Marinus.
Perlindungan terhadap korban tindak pidana tidak boleh terbatas pada korban yang meninggal dunia saja. Keluarga yang ditinggalkan juga patut menjadi perhatian utama.
Marinus menekankan bahwa sistem perlindungan korban harus berfokus pada penanganan keluarga, khususnya anak-anak yang terbayang-bayang trauma akibat aksi kekerasan secara langsung.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat," tutur Marinus.