KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, seperti dikutip dari Detikcom.
Pemeriksaan terhadap Geisz berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang terjadi pada masa lalu.
Geisz menjelaskan bahwa dirinya telah mengeluti bisnis properti sejak dekade 1990-an. Pada 2013, ia membeli lahan seluas 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu.
Di atas tanah tersebut, Geisz membangun tiga unit rumah yang seluruhnya telah terjual. Salah satu unit hunian dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014.
"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah.
Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Sertifikat tanah tanah tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak pembeli. Permintaan keterangan oleh lembaga antirasuah berfokus pada alur transaksi jual beli bangunan tersebut.
"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Geisz menegaskan tidak memiliki ikatan khusus dengan pihak yang terjerat perkara hukum di KPK selain sebatas hubungan murni penjual dan pembeli.
"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," ujarnya.
Di sisi lain, penyidik KPK menetapkan tiga entitas bisnis batu bara sebagai tersangka baru dalam ranah gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan yang terseret dalam kasus korporasi ini meliputi PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, serta PT Bara Kumala Sakti.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).
Ketiga perusahaan tambang tersebut diduga turut menerima aliran dana gratifikasi bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
Rita Widyasari sebelumnya terjerat kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2018.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi izin proyek senilai Rp 110 miliar serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Langkah hukum peninjauan kembali yang diajukan Rita resmi ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Rita telah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu dan saat ini terbebas dari penjara.
Meski demikian, penyidikan terhadap Rita masih berjalan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK mengendus adanya penerimaan uang dari pengusaha tambang pada Juli 2024.