Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia pada tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi. Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Sirait mengatakan kebijakan ini didasarkan pada hasil penilaian Reformasi Birokrasi yang menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan indeks tunjangan kinerja. Rico menyebutkan bahwa sejak 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tunjangan kinerja, sementara kementerian dan lembaga lain telah mengalami kenaikan signifikan antara 80 hingga 100 persen.
"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," ujar Rico.
Penyesuaian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 untuk TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kementerian Pertahanan, yang mencakup seluruh kelas jabatan mulai dari prajurit terendah hingga pejabat tertinggi. Besaran nominal tunjangan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan, dengan indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen.
"Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit," tambah Rico. Contohnya, tunjangan kinerja Kepala Staf Angkatan naik dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan. Sementara Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan disesuaikan dari Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Untuk prajurit pada kelas jabatan terendah, tunjangan kinerja naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan di Kelas Jabatan 1, dan dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan di Kelas Jabatan 2. Rico menjelaskan bahwa Kemhan dan TNI aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penanganan bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, dan pengamanan wilayah rawan, yang menuntut pengorbanan besar termasuk gugurnya prajurit dalam tugas negara. "Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," ujar Rico.
Pelaksanaan teknis pencairan tunjangan ini masih menunggu aturan turunan seperti Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI sebagai petunjuk operasional di lapangan.