Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba senilai Rp264 Miliar
Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar dan ratusan senjata api ilegal di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dilansir dari Detikcom dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung. Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNNP Lampung, Bea Cukai, BBPOM, dan Balai Karantina juga hadir di lokasi.
Secara geografis, Provinsi Lampung memegang peran strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Kondisi ini membuat wilayah Lampung memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkotika.
"Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai," tegas Helfi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Selain masalah narkotika, Kapolda Lampung menyoroti maraknya tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Aksinya kerap melibatkan senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat.
Polda Lampung terus mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Kepolisian juga mengimbau warga menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela agar tidak disalahgunakan.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 35 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir happy five, 4.484 piece etomidad, serta 2.500 gram etomidad cair.
Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Di sisi lain, Polda Lampung beserta jajaran Polres menerima penyerahan sukarela 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi dari warga. Penyerahan tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.
Kepolisian memberikan apresiasi tinggi atas peningkatan kesadaran warga yang mau menyerahkan senjata api ilegal demi menjaga keamanan wilayah Lampung. Penggunaan saluran komunikasi resmi kepolisian juga terus disosialisasikan kepada publik.
"Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional," ujarnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti narkotika serta penandatanganan berita acara pemusnahan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung dan Pangdam XII/Raden Intan kemudian memusnahkan barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator dan memusnahkan senjata api ilegal secara simbolis.