Kerugian Negara Kasus Korupsi LPEI Capai Rp992,8 Miliar

Share

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Novi Chairul Huda mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp992,8 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada total pencairan dana kredit dari LPEI kepada dua perusahaan penerima fasilitas, yakni PT Tebo Indah sebesar Rp646,35 miliar dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) sebesar Rp346,47 miliar.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ahli BPKP menjelaskan rincian fasilitas pembiayaan serta realisasi pencairan dana yang dialokasikan kepada PT Pratama Agro Sawit.

"Kemudian untuk PT PAS. Untuk PT PAS atau Pratama Agro Sawit, itu ada dua fasilitas pembiayaan, yaitu PIE 1 dan PIE 2. PIE 1 Rp 269 miliar, PIE 2 Rp 115 miliar. Total Rp 384 miliar," jelas Novi.

Novi kemudian merincikan akumulasi angka pencairan dana yang telah diterima oleh PT Tebo Indah dari pihak LPEI.

"Total untuk PT Tebo Indah pencairan sebanyak Rp 646.350.628.200," terang Novi.

Selanjutnya, ahli BPKP ini menyampaikan kalkulasi gabungan seluruh dana yang telah dicairkan kepada kedua perusahaan debitur tersebut.

"Total untuk PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pencairannya adalah Rp 992.820.628.200," ujar Novi.

Novi menegaskan kembali nilai akhir perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara pembiayaan ekspor ini.

"Untuk PT Tebo Indah itu pencairan total Rp 646.350.628.200. Kemudian untuk PT Pratama Agro Sawit itu pencairan sebanyak Rp 346.470.000.000. Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp 992.820.628.200," tuturnya.

Tim BPKP juga mendapati adanya sejumlah penyimpangan dan indikasi pemalsuan dokumen dalam penggunaan dana kredit LPEI oleh pihak penerima fasilitas.

"Ya terkait dengan penggunaan dana, kami mendapatkan informasi, keterangan-keterangan, terutama yang paling banyak dari saudara Erwin Kurniawan, salah satu informasi itu. Kami mendapatkan informasi bahwa beberapa penggunaan ini ada yang kontrak-kontraknya fiktif atau tidak sesuai nilainya," jelas Novi.

Ahli menambahkan informasi mengenai pola transaksi pengalihan dana kredit yang mengalir ke sejumlah pihak luar.

"Kemudian dari pencairan ini digunakan uangnya untuk ditransfer atau membayar utang kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, seperti itu. Kami mendapatkan informasi seperti itu," imbuhnya.

Dalam perkara kasus korupsi pembiayaan ekspor periode 2015-2023 ini, jaksa penuntut umum telah mendakwa delapan orang terdakwa. Para terdakwa terdiri dari mantan pejabat LPEI yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, dan Dwi Wahyudi, serta pihak swasta yakni Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah dan Handoko Limaho sebagai pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT PAS.

Jaksa menyebut jajaran direksi LPEI tetap menyalurkan fasilitas kredit meski mengetahui kedua perusahaan tersebut tidak layak menerima pembiayaan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pihak direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap agunan yang diserahkan debitur.

"LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.

Untuk membuktikan dakwaan di persidangan, jaksa penuntut umum menyiapkan barang bukti berupa keterangan 112 orang saksi, tiga orang ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author