BPOM RI Peringatkan Bahaya Dua Suplemen Ilegal Asal Thailand
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengidentifikasi dua produk suplemen berbahaya yang saat ini beredar di Thailand. Publik diminta waspada mengingat maraknya tren jasa titip atau jastip produk kesehatan dari luar negeri.
Seperti dikutip dari Detik Health, BPOM RI memperingatkan adanya efek jangka panjang yang serius bagi kesehatan apabila masyarakat nekat mengonsumsi kedua produk tersebut.
Produk pertama adalah suplemen stamina pria dengan merek Chu U yang diketahui mengandung sildenafil dan tadalafil serta tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Sementara itu, produk kedua bernama Imthip yang diklaim sebagai suplemen pelangsing, namun hasil pengawasan menunjukkan produk tersebut mengandung bahan kimia furosemid.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa zat kimia obat seperti itu dilarang keras terkandung dalam produk suplemen atau obat yang memiliki izin berbahan alam.
Menurut Taruna Ikrar, penggunaan bahan kimia obat (BKO) secara sembarangan sangat berbahaya karena wajib berdasarkan resep medis serta di bawah pemantauan dokter.
"Obat bahan alam yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan," wanti-wanti Taruna dalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).
"Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon. Selain itu, paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran resmi dari pihak otoritas pengawas, kedua merek suplemen ini dipastikan tidak mengantongi izin edar dan tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.
Meski begitu, BPOM RI tetap mengantisipasi potensi masuknya produk-produk ilegal tersebut ke pasar domestik melalui jalur peredaran lintas negara yang tidak resmi.
Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak membeli maupun mengonsumsi produk-produk berbahaya ini demi menghindari risiko gangguan kesehatan yang bersifat fatal.