Kejagung Tindak Lanjuti Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru

Share

Kejaksaan Agung menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru dengan menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia di tujuh wilayah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu, 29 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perpres tersebut pada 2 Juli 2026 guna memperlancar pelaksanaan tugas korps adhyaksa dan melengkapi sistem peradilan pidana di daerah yang sudah memiliki pemerintahan sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penambahan satuan kerja baru ini merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan kelembagaan di tingkat daerah.

"Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Guna memastikan operasional kantor baru dapat segera berjalan, Kejagung fokus menyediakan sarana perkantoran sementara untuk para pegawai. "Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," tutur Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pengisian posisi struktural dan personel jaksa juga menjadi prioritas yang sedang diproses oleh pihak kejaksaan. "Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," imbuh Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Proses pembangunan fasilitas fisik utama akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta mekanisme perencanaan lembaga. "Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," jelas Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Kehadiran satuan kerja baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan penegakan hukum dan memperkuat koordinasi antarinstansi di daerah.

"Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forkopimda dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui. Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pengoperasian satuan kerja baru ini dilakukan bertahap, sementara tugas, fungsi, dan susunan organisasinya ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri PAN-RB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author