Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir
Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry, buron kasus pelecehan seksual santri, dari Mesir ke Indonesia mengalami kendala aturan ekstradisi. Pemerintah berupaya memaksimalkan diplomasi untuk memulangkan pelaku, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Kamis (20/8/2026).
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan pelaku tidak menghindari proses hukum meski berada di luar negeri. Ia yakin diplomasi kuat dapat mempercepat pemulangan Syekh Ahmad Al Misry.
"Negara harus hadir dan memastikan pelaku tidak bisa menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Dengan kekuatan diplomasi kita, saya yakin yang bersangkutan bisa dipulangkan dengan segera," ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, pemerintah bersama Kementerian Luar Negeri, Polri, dan pihak terkait harus mengoptimalkan diplomasi hukum dengan Mesir. Ia meminta pemerintah tidak terpaku pada ketiadaan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
"Seluruh jalur hukum yang memungkinkan harus ditempuh agar pelaku bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini karena tindakan yang bersangkutan benar-benar merupakan perbuatan keji dan tercela dalam hukum negara mana pun. Jadi saya yakin pemerintah Mesir juga memahami urgensi dari pemulangan ini," tambah Sahroni.
Syekh Ahmad Al Misry kini berada di Mesir dan telah masuk daftar red notice Interpol, menurut laporan dari Detikcom. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menyampaikan kendala utama pemulangan adalah status kewarganegaraan pelaku.
Faisal mengungkapkan temuan baru terkait aturan kewarganegaraan di Mesir yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Namun setelah dilakukan pendalaman terkait kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan yang memungkinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda," ujar Faisal.
Selain itu, Indonesia belum memiliki payung hukum ekstradisi dengan Mesir, sehingga Polri mengandalkan kerja sama internasional melalui Interpol.
"Terkait ekstradisi, sampai saat ini kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Divhubinter Polri karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," kata Faisal.