Polda Metro Jaya Proses Pencabutan Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Share

Polda Metro Jaya memproses permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea pada Rabu, 29 Juli 2026, menyusul kesepakatan damai antar kedua pihak, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Proses penghentian kasus yang dipicu oleh pernyataan perkataan Hotman dalam sebuah konferensi pers tersebut kini memasuki tahap administratif di kepolisian. Surat permohonan resmi pencabutan laporan telah ditujukan secara langsung kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Pihak kepolisian bakal memanggil pelapor guna mengonfirmasi keabsahan permohonan serta alasan di balik keputusan pencabutan perkara tersebut.

"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Setelah tahapan verifikasi dokumen dan pemeriksaan pelapor selesai, penyidik dijadwalkan menggelar perkara resmi sebagai syarat hukum penutupan kasus.

"Termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan. Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan," jelas Kombes Budi Hermanto. Sebelumnya, PWI secara resmi mengumumkan keputusan untuk mencabut laporan terhadap Hotman Paris setelah menempuh jalan musyawarah pada Selasa, 28 Juli 2026 malam.

"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Anrico Pasaribu. Kesepakatan perdamaian tercapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta. "PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum.

Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelas Anrico Pasaribu.

Keputusan menerima perdamaian diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam beberapa kali kesempatan mediasi.

"Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," kata Anrico Pasaribu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author