KPK Periksa Geisz Chalifah dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/7/2026). Dilansir dari Detikcom, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penyidik lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemanggilan Geisz guna menggali keterangan lebih lanjut. Selain Geisz, tim penyidik KPK turut memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting untuk diperiksa pada hari yang sama.

"Hari ini Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Geisz terpantau memenuhi panggillan dan sudah berada di lokasi pemeriksaan sejak pagi hari.

"Yang bersangkutan (Geisz) tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucap Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka baru, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).

Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat langsung dalam penerimaan uang gratifikasi bersama mantan kepala daerah tersebut.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," imbuh Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan buntut panjang dari penanganan kasus korupsi Rita Widyasari yang dimulainya sejak tahun 2017. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Rita atas penerimaan gratifikasi proyek senilai Rp110 miliar.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Rita pada 2021 hingga ia menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan saat ini telah bebas. Meski demikian, KPK masih memproses status Rita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aliran dana dari pengusaha tambang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK kutai kartanegara
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author