INA Respons Sengketa Investasi KFA dengan Kimia Farma

Share

Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) menegaskan komitmennya untuk menjalankan hak hukum terkait sengketa investasi dengan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, sengketa ini melibatkan anak usaha INA bersama Silk Road Fund (SRF) asal China melawan PT Bio Farma (Persero), KAEF, serta PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Perselisihan tersebut bermula dari suntikan dana investasi bernilai Rp 1,86 triliun oleh INA dan SRF pada 2022 untuk mengambil alih 40 persen saham KFA. Namun, pada Oktober 2024, INA dan SRF melayangkan gugatan ke SIAC atas dana dan biaya investasi sekitar Rp 2,2 triliun akibat dugaan pelanggaran perjanjian CSSPA terkait ketidakakuratan data keuangan KFA.

Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh pihak INA dan SRF pada pertengahan Juni 2026. Menanggapi perkembangan tersebut, pihak INA menyatakan akan terus menempuh jalur yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"INA dan partner kami melaksanakan semua availability remedy atau hak-hak yang secara hukum memang tersedia bagi kami baik berdasarkan kontrak maupun berdasarkan peraturannya. Jadi, karena merupakan tanggung jawab kami sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi, kami laksanakan apa yang menjadi hak-hak kami berdasar hukum dan berdasar kontrak-kontrak," ungkap Arisia Pusponegoro, Chief Legal Counsel INA pada Rabu (29/7/2026).

Terkait dengan dugaan manipulasi laporan keuangan yang dialami KAEF, Arisia enggan memberikan penjelasan lebih detail karena hal itu masuk dalam ranah perseroan.

"Itu saya belum bisa berkomentar ya, karena kami kan berinvestasi bersama mitra investasi. Jadi itu merupakan suatu hal yang merupakan bagian dari diskusi kami," terangnya Arisia Pusponegoro, Chief Legal Counsel INA.

Di sisi lain, manajemen KAEF menyatakan bahwa perseroan menghormati putusan lembaga arbitrase internasional tersebut dan sedang menyiapkan langkah-langkah penanganan lanjutan.

"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tulis Ida Rasita, Sekretaris Kimia Farma.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: INA Kimia Farma SIAC
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author