DPR Minta Imigrasi Audit Izin Tinggal WNA di Bali

Share

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong audit izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali menyusul dugaan aksi diskriminasi oleh komunitas lari Entourage Bali terhadap warga lokal di Canggu, Badung, pada Rabu (29/7/2026), dilansir dari Detik Travel.

Langkah evaluasi serta pengawasan tegas tersebut dinilai penting untuk mencegah berulang ulah komunitas WNA yang membatasi akses masyarakat Indonesia di ruang publik Tanah Air sendiri.

"Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran," kata Rieke dikonfirmasi di Jakarta.

Politisi tersebut menyoroti pentingnya menjaga ruang terbuka umum agar tetap inklusif tanpa adanya pembatasan berbasis kewarganegaraan. Ia juga mendorong sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemprov Bali untuk menghidupkan kegiatan olahraga yang melibatkan masyarakat lokal serta mendukung ekonomi UMKM.

"Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak," kata Rieke.

"Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI," ujar Rieke.

Sanksi tegas telah dijatuhkan kepada dua WN Belanda inisiator Entourage Bali, yakni Hidde van Vliet dan Joost Storms. Pihak Imigrasi telah memberlakukan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun terhadap kedua WNA yang kini sudah berada di luar negeri tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author