Komisi II DPR Tanggapi OTT Bupati Pemalang Oleh KPK
Komisi II DPR RI menyoroti sistem kontestasi pilkada dan penghasilan kepala daerah usai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus penangkapan kepala daerah oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai perlunya evaluasi mendalam terhadap akar penyebab terjadinya praktik korupsi di tingkat daerah.
"Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pilkada serta tingginya angka politik uang menjadi faktor utama yang mendorong kepala daerah berusaha mengembalikan modal kampanye setelah menjabat.
"Ada beberapa faktor. Faktor pertama adalah memang mengikuti pilkada itu berbiaya cukup tinggi, berbiaya cukup mahal. Apalagi tingkat money politics pada saat pemilihan menjadi sangat tinggi, dan itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," ujarnya.
Selain masalah biaya pemilihan, kewenangan besar yang dimiliki oleh seorang kepala daerah juga berpotensi menciptakan kekuasaan mutlak yang rawan disalahgunakan.
"Ketika kewenangan ini memiliki kemampuan untuk mengatur, mengorkestrasikan, atau mungkin juga membuat keputusan-keputusan yang memiliki hak tertentu, itu biasanya akan timbul apa yang disebut dengan kewenangan absolut, dan di sanalah akhirnya terjadi korupsi," jelasnya.
Dede juga menyinggung masalah minimnya pendapatan sah atau gaji pokok yang diterima oleh kepala daerah jika dibandingkan dengan besarnya beban dan tuntutan dari masyarakat maupun pendukung.
"Memang ini perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi," ujarnya.
Faktor penekan lainnya berasal dari berbagai pihak eksternal yang menuntut pemenuhan kebutuhan koordinasi wilayah secara terus-menerus.
"Dan tuntutan, tentunya tuntutan ini bisa dari pendukung, bisa dari konstituen, bisa dari mana-mana. Belum lagi juga harus melakukan koordinasi ke kiri dan ke kanan. Nah, itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," sambungnya.
Guna mengatasi persoalan ini, ia menekankan perlunya reformasi biaya pilkada agar ajang kontestasi politik lebih berfokus pada adu gagasan ketimbang kekuatan modal finansial.
"Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan," ujarnya.
Penyesuaian pendapatan bersih atau take-home pay kepala daerah juga dinilai perlu dikaji kembali melalui regulasi pendukung seperti tunjangan operasional dan pembagian pendapatan daerah.
"Take-home pay halal yang bisa didapat oleh seorang kepala daerah itu memang harus dihargai. Bentuknya tentunya adalah yang disebut biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan pendapatan melalui pendapatan asli daerah, yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level sekda saja," ungkapnya.
Dede menambahkan bahwa kajian komprehensif harus segera dilakukan agar risiko politis dan finansial dalam pilkada tidak mematikan minat calon pimpinan yang berkualitas.
"Itu sebabnya mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana, kalau tidak nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar. Jadi tentu kita harus berpikir secara baik-baik," imbuh dia.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi penindakan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar serta mengamankan total 21 orang di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Penyidik KPK saat ini telah menyegel sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.