Ketahui Alasan Pengendara Tetap Butuh SIM Internasional di Luar Negeri
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik yang diterbitkan oleh Korlantas Polri kini memiliki jangkauan penggunaan yang lebih luas hingga ke luar negeri. Dokumen berkendara asal Indonesia ini tercatat bisa mulai digunakan di sejumlah negara tetangga sejak 1 Juni 2025.
Walaupun demikian, para pengendara yang berencana memacu kendaraan di luar wilayah tanah air disarankan untuk tetap memproses kepemilikan SIM internasional. Kebijakan ini memiliki batasan wilayah dan aturan hukum yang berbeda di setiap negara tujuan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Korlantas NTMC yang dilansir dari Detik Oto, pemanfaatan SIM domestik Indonesia saat ini masih terbatas. Legalitas dokumen tersebut hanya mencakup wilayah negara-negara yang berada di bawah naungan ASEAN.
Daftar negara di Asia Tenggara yang mengakui dokumen mengemudi Indonesia tersebut meliputi Brunei Darussalam dan Singapura. Legalitas ini terwujud melalui kesepakatan SIM Domestik yang diinisiasi oleh ASEAN pada tahun 1985 silam.
Kesepakatan bersama antarnegara tersebut kemudian mengalami perluasan jangkauan pada tahun 1997 dan tahun 1999. Perluasan wilayah itu mencakup negara Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja.
Kendati demikian, sejumlah otoritas negara setempat menerapkan regulasi khusus terkait penggunaan dokumen mengemudi asing. Singapura menjadi salah satu negara yang membatasi masa berlaku SIM domestik Indonesia hanya selama 12 bulan.
Para pengemudi yang berniat tetap membawa kendaraan setelah melewati batas waktu 12 bulan tersebut diwajibkan untuk mengurus SIM lokal Singapura. Aturan berbeda juga diterapkan oleh otoritas transportasi Malaysia.
Sejak tahun 2018, Pemerintah Malaysia mewajibkan pengendara asing untuk menunjukkan SIM Internasional sekaligus SIM asal yang statusnya masih aktif. Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan lisensi mengemudi lokal di Institut Mengemudi Malaysia.
Dokumen mengemudi domestik asal Indonesia juga dipastikan tidak memiliki keabsahan hukum di wilayah Eropa, Amerika, Jepang, dan Australia. Oleh karena itu, SIM Internasional mutlak diperlukan karena memiliki cakupan wilayah lintas benua yang jauh lebih luas.
Kepemilikan SIM internasional menjadi syarat wajib jika Anda ingin mengemudikan kendaraan di luar delapan negara anggota ASEAN yang telah bekerja sama.
"Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.
Berdasarkan data United Nation Treaty Collection mengenai Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, dokumen internasional ini diakui di 92 negara. Wilayah-wilayah tersebut merupakan negara yang menandatangani, meratifikasi, dan menyetujui hasil Konvensi Wina tahun 1968.
Indonesia tercatat menjadi salah satu bagian dari negara yang meratifikasi kesepakatan internasional tersebut. Sejumlah negara lain yang juga memberlakukan aturan ini di antaranya Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, dan Belgia.
Negara lain yang turut serta meliputi Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, hingga Uzbekistan.