Sidang Mediasi Erin dan Mantan ART Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang mediasi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp1 miliar yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Penundaan perkara tersebut terjadi lantaran baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama tidak hadir secara langsung di persidangan.
Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar karena mengaku mengalami trauma psikologis akibat tindakan makian, penahanan gaji, serta penahanan dokumen pribadinya oleh Erin. Saat ini proses hukum telah memasuki tahap mediasi di pengadilan.
Kuasa hukum Erin, Adil, menjelaskan situasi pelaksanaan persidangan di pengadilan tersebut.
"Hari ini adalah sidang mediasi yang pertama. Terima kasih rekan-rekan pers. Kemudian kami sampaikan bahwasanya hari ini adalah sidang mediasi yang pertama," kata Adil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (29/7/2026).
Adil menegaskan ketidakhadiran kedua belah pihak disebabkan oleh urusan masing-masing, namun pihak penggugat telah menyerahkan proposal perdamaian.
"Para pihaknya, yang prinsipalnya belum bisa hadir hari ini, baik dari pihak penggugat maupun juga dari klien kami tergugat. Karena yang bersangkutan masih ada urusan. Kemudian tadi penggugat telah menyampaikan proposal perdamaiannya ataupun permohonannya, dan kami jawab di minggu depan," ujar Adil.
Mengenai alasan pasti absennya Erin, Adil menyebut belum memverifikasi secara langsung meski mengonfirmasi kabar keberadaan kliennya di luar negeri.
"Alasannya ya mungkin ada kesibukan, kita belum tahu, nanti kita klarifikasi dulu ke klien kita," ucap Adil.
Adil menambahkan konfirmasi mengenai posisi kliennya saat ini saat ditanya oleh awak media.
"Informasinya seperti itu (masih di luar negeri)," ungkap Adil.
Pihak mediator dalam persidangan menegaskan kewajiban bagi Erin untuk hadir pada pertemuan selanjutnya, yang nantinya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum kepada kliennya.
"Tadi memang mediatornya sendiri mewajibkan untuk hadir karena ini kan mediasi ya. Kita akan sampaikan ke klien kita nanti," ujar Adil.