KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT Terkait Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (29/7/2026). Operasi penindakan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan fee terkait proyek di lingkungan Pemkab Pemalang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru Bicar KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan tertutup ini berfokus pada dugaan aliran uang proyek yang diterima oleh Anom Widiyantoro.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
KPK hingga saat ini belum membeberkan secara terperinci rincian proyek yang menjadi objek korupsi tersebut. Konstruksi perkara masih dipelajari oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara bersama pimpinan.
"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Selain perkara proyek, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Dalam OTT ini, tim penyidik mengamankan sebanyak 21 orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Sebanyak 12 orang di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sementara sisanya menjalani pemeriksaan awal di Pemalang.
Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.