Ahli OJK Ungkap Kasus Kredit Macet LPEI di Pengadilan Tipikor
Analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama, memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dalam persidangan tersebut, Tito membeberkan bahwa PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) selaku penerima fasilitas kredit LPEI tercatat memiliki riwayat kredit macet sejak Oktober 2020. Tito menjelaskan LPEI diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit serta laporan data bulanan secara berkala kepada OJK.
"Untuk akun-akun yang kami mintakan di laporan bulanan itu, salah satunya kan adalah rincian pinjaman yang diberikan. Jadi di rincian pembiayaan yang diberikan itu akan termuat informasi per debiturnya. Terus kemudian jangka waktu tenornya, berapa plafonnya, berapa saldo utangnya, dan kemudian terkait dengan kualitasnya pun itu harus terlihat. Jadi apakah kualitasnya itu mulai dari kualitas 1 atau kol 1 sampai dengan kualitas 5 atau kol 5, itu terlihat," kata Tito Pratama, Ahli OJK.
Pihak jaksa penuntut umum kemudian meminta pengetesan lebih detail mengenai rekam jejak kolektibilitas dari dua perusahaan debitur LPEI tersebut di hadapan majelis hakim.
"Ini data terkait dengan kualitas kredit ya, kualitas pembiayaan ya. Ini kami dapatkan untuk posisi tanggal di-update itu 10 Maret 2021, tapi secara historis dari posisi Oktober 2020, itu diklasifikasikan kolektibilitas ataupun kualitasnya 5 atau macet. Dan kemudian, mohon maaf, kalau tadi sedikit ralat ya, dari sisi jumlah hari tunggakan itu, untuk posisi Oktober 2020 di 276, 276 hari. Kol 5, 276 hari di posisi Oktober 2020," ujar Tito Pratama, Ahli OJK.
Saat ditanya mengenai potensi dampak finansial yang ditanggung LPEI akibat pemberian kredit bermasalah ini, Tito memaparkan risiko kerugian yang dihadapi lembaga keuangan pemerintah tersebut.
"Kalau kualitas kreditnya 5, apalagi tunggakannya tadi kan di atas 180 hari ya, karena kan tunggakannya itu 276 hari. Jadi memang di sini ada kemungkinan dari sisi LPEI itu tidak dapat menagihkan atas saldo utangnya ya, saldo utang tercatat," tutur Tito Pratama, Ahli OJK.
Ia menambahkan penjelasan teknis terkait pencatatan kerugian pada laporan keuangan lembaga.
"Ada kemungkinan probabilitas itu dianggap loss atau rugi, sehingga mereka harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai, seperti itu," kata Tito Pratama, Ahli OJK.
Perkara korupsi pembiayaan ekspor periode 2015-2023 ini menyeret delapan terdakwa yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 992,8 miliar. Para terdakwa terdiri dari mantan pejabat LPEI yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, dan Dwi Wahyudi, serta pihak swasta yakni Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah dan Handoko Limaho sebagai Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT PAS.
"LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," kata Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa juga menegaskan bahwa jajaran direksi LPEI saat itu tidak melakukan verifikasi fisik terhadap agunan yang diajukan kedua perusahaan. Untuk membuktikan dakwaan, jaksa menyiapkan pembuktian berupa keterangan 112 saksi, tiga ahli, dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP.