Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026

Share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali membuka program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara langsung melalui sekolah masing-masing dan berlangsung hingga 5 Agustus 2026.

Seperti dikutip dari Detikcom, program KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berdomisili di wilayah Jakarta. Oleh karena itu, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta menjadi syarat mutlak bagi setiap calon penerima.

Skema penyaluran kali ini turut memperluas jangkauan sasaran ke murid Sekolah Rakyat (SR). Besaran dana bantuan yang disalurkan berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 450 ribu per bulan, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik.

Dana bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyokong beragam kebutuhan operasional sekolah siswa. Selain kebutuhan pendidikan, penerima KJP Plus juga berhak mengakses program sembako murah serta fasilitas kunjungan gratis ke berbagai tempat wisata edukasi di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada Rabu (29/7/2026), terdapat sejumlah kriteria serta tahapan pendataan yang wajib dipenuhi calon penerima.

Calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 bagi murid Sekolah Rakyat wajib memenuhi syarat utama berikut:

  • Tercatat aktif sebagai penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Terdaftar resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat Panti Sosial.
  • Terdaftar secara aktif sebagai murid di Sekolah Rakyat.

Proses pendataan calon penerima baru mengacu pada basis data DTSEN sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pemprov Jakarta akan memeringkatkan calon penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga kuota anggaran terpenuhi.

Sementara itu, peserta didik yang sudah menjadi penerima lanjutan tetap berhak mendapatkan bantuan hingga lulus sekolah, selama masih memenuhi kriteria dan tidak melanggar regulasi. Seluruh penetapan penerima dilakukan setelah verifikasi serta validasi data selesai.

Setiap calon penerima juga harus bersedia tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD, selain bantuan yang dialokasikan dari APBD DKI Jakarta.

Jadwal dan Timeline Pendataan

Berikut adalah tahapan lengkap proses pendataan KJP Plus Tahap II 2026 untuk Sekolah Rakyat:

  • Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026
  • Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026
  • Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026
  • Verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026
  • Penyaluran dana bantuan: 4 September 2026
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author