Polisi Tangkap Satpam SPPG Pencuri 1700 Ompreng di Ciputat

Share

Aparat Polsek Ciputat Timur menangkap seorang satpam SPPG berinisial TRS alias Cangkim (50) yang mencuri 1.700 ompreng wadah Makan Bergizi Gratis di Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut dilansir dari Detikcom pada Rabu (29/7/2026).

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku nekat menjual ribuan ompreng berbahan stainless steel tersebut ke pengepul barang bekas demi membeli narkotika jenis sabu.

"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap tersangka usai penangkapan mengonfirmasi keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

"Dicek urine hasilnya positif amphetamine dan methampetamine. Betul, ternyata 'pak beberapa hari yang lalu saya pakai (narkoba)," katanya.

Aksi pencurian ini berlangsung di Dapur SPPG Ciputat 07, Jalan RE Martadinata, Tangerang Selatan, pada Rabu (8/7). Selain 1.700 ompreng, pihak pengelola dapur melaporkan kehilangan 2 kompor, 1 blender, 1 printer, 1 genset, 1 power box, recorder CCTV, serta kunci fasilitas milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur pimpinan Kanit Reskrim AKP Akhmad Kholil Effendi melakukan olah TKP dan melacak informasi penawaran ompreng tersebut.

"Tim mendapatkan informasi bahwa ompreng tersebut ada yang menawarkan oleh orang berinisial DH alias Bucek," ungkapnya.

Petunjuk tersebut mengarahkan penyidik pada keterlibatan Cangkim yang akhirnya mengakui perbuatannya serta menguak peran rekan-rekan yang membantunya.

"Awalnya Cangkim bungkam, tapi akhirnya dia mengaku mengambil barang-barang di SPPG tersebut dengan dibantu oleh teman-temannya, yaitu GZ alias Elub, DK alias Ole dan H," jelasnya.

Cangkim beserta rekan-rekannya kini menjalani penahanan di Polsek Ciputat Timur untuk proses pengembangan hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author