KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Terkait Suap Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 Moch Mahrus atas dugaan menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi menjelaskan Moch Mahrus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, serta membayar pelunasan rumah di Surabaya dan mendirikan usaha SPBE kepada AS melalui stafnya," ujar Budi.
Menurut Budi, tujuan suap tersebut agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebesar Rp83,4 miliar. "MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang dikembangkan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka, namun satu tersangka dihentikan penyidikan karena meninggal dunia, yaitu Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi.
Untuk 20 tersangka lainnya termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad Bagus Wahyudiono, serta sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta dari beberapa daerah di Jatim. Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka, termasuk beberapa pihak swasta dan anggota DPRD Jawa Timur yang terkait klaster suap kepada Kusnadi dan Anwar Sadad.