Kuasa Hukum Bantah Nikita Mirzani Gunakan Ponsel di Rutan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membantah tuduhan yang menyebut kliennya bebas menggunakan ponsel pribadi dan melakukan panggilan video di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detik Hot.
Isu mengenai perlakuan istimewa tersebut viral di media sosial setelah sang aktris diterpa rumor bisa bebas mengakses media sosial dari balik jeruji besi. Usman menegaskan tidak ada ponsel pribadi yang dibawa masuk ke dalam sel oleh kliennya.
Usman menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Nikita Mirzani memanfaatkan sarana resmi yang disediakan oleh pihak rutan untuk para warga binaan.
"Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call, ya?" kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
Fasilitas Wartel Suspas tersebut dipantau langsung oleh petugas rutan dan pengunaannya dibatasi sesuai jadwal yang telah ditentukan bagi seluruh narapidana. Usman menegaskan narasi yang beredar publik mengenai kliennya adalah sebuah kekeliruan.
"Ada keterangan atau tanggapan-tanggapan miring dari orang, ya silakan masuklah ke rutan. Berkunjung aja ke sana, bener enggak ada Wartel Suspas di sini yang bisa dipakai untuk berkomunikasi kepada pihak-pihak keluarga, termasuk keluarga, teman, sahabat, dan lain sebagainya gitu," terang Usman Lawara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
Menurut Usman, jika ada dugaan pelanggaran penggunaan ponsel di dalam tahanan, hal tersebut merupakan ranah sistem pengawasan rutan. Ia memastikan kliennya hanya menjalankan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui fasilitas resmi Kementerian Hukum dan HAM.
"Bukan dong, itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berk- Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi, gitu," pungkas Usman Lawara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani masa hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus pemerasan serta pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, dan masih menunggu hasil proses sidang Peninjauan Kembali.