Polda Metro Jaya Usut Kasus Mobil Alphard Pakai Pelat Palsu
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengidentifikasi mobil Toyota Alphard yang menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, menggunakan pelat nomor palsu D-1828-HQ, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Identifikasi kepolisian menunjukkan kendaraan tersebut memiliki pelat nomor asli B-97-ELI yang terdaftar atas nama pemilik lama, dr E, serta tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun hingga Oktober 2023.
Pemilik lama telah memblokir data kepemilikan STNK setelah menjual unit tersebut dua tahun lalu kepada seorang pembeli berinisial A, sehingga tanggung jawab administrasi kendaraan sepenuhnya beralih ke pembeli baru.
"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," kata Ojo Ruslani.
Ojo memaparkan bahwa pemilik baru berinisial A belum melakukan proses balik nama resmi. Ketiadaan KTP asli pemilik lama menjadi kendala utama dalam memperpanjang dokumen kendaraan tersebut.
"Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," kata Ojo.
Prosedur pembayaran denda dan tunggakan pajak hanya dapat diproses apabila pemilik baru menyelesaikan tahapan balik nama kendaraan secara legal.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," ujarnya.
Keterangan kepolisian merinci situasi kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik baru kendaraan tersebut.
"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," jelasnya.
Penyelidikan kepolisian juga mengonfirmasi status kepemilikan kendaraan dan kronologi keterlibatan oknum anggota polisi dalam insiden di Bundaran HI.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.