PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun Jadi Rp286 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat nilai perputaran dana judi online di Indonesia menyusut menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, turun sekitar 20 persen dibandingkan angka Rp359,81 triliun pada 2024, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Selasa (28/7/2026).
Penurunan transaksi ini menjadi momentum awal yang positif sejak tren judi online konsisten melonjak pada 2017. Selain total perputaran dana, nilai deposit dari pemain juga berkurang signifikan dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada periode yang sama.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mengapresiasi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital yang secara gencar memblokir akun serta menghapus spam promosi perjudian di berbagai platform.
"Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol," ujar Hikmahanto.
Upaya pemblokiran yang dibarengi tindakan pembersihan iklan di platform digital dinilai cukup ampuh membatasi ruang gerak serta akses masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik," katanya.
Meski menunjukkan indikator positif pada 2025, Hikmahanto mengingatkan bahwa aktivitas perjudian daring masih terus berlangsung hingga 2026 sehingga pemerintah tidak boleh lengah.
"Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya penindakan hukum secara menyeluruh karena penutupan situs saja tidak akan menghentikan kemunculan platform baru selama para penggeraknya belum ditangkap.
"Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi," tegasnya.
Data analisis menunjukkan bahwa perjudian daring telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisir yang mengoperasikan server dan aliran dana dari luar negeri, sementara nilai transaksi harian kini cenderung ber nominal kecil.
"Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir," kata Hikmahanto.