Kesbangpol Badung Perketat Izin Acara Imbas Polemik Event Lari WNA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung memperketat standar operasional prosedur perizinan acara massa menyusul polemik kegiatan lari WNA di Canggu yang diduga membatasi partisipasi WNI. Kebijakan evaluasi ini disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah daerah guna mengevaluasi mekanisme perizinan kegiatan yang diprakarsai oleh warga negara asing. Pengawasan berjenjang dinilai krusial agar seluruh agenda kegiatan di wilayah pariwisata tidak memicu permasalahan sosial maupun administrasi di kemudian hari.
Kepala Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, membeberkan bahwa instansinya bakal menempuh pola pengawasan baru terhadap acara yang diinisiasi wisatawan asing.
"Terhadap beberapa kegiatan dari wisatawan asing yang belum dilaporkan secara baik, berdasarkan pengalaman yang terjadi ini, kami akan menempuh beberapa pola pengawasan. Jangan sampai kegiatan yang tujuannya baik justru menjadi masalah di kemudian hari karena aspek sosialisasi, komunikasi, dan administrasi diabaikan," kata Arimbawa di Kantor Badan Kesbangpol, Puspem Badung.
Pemerintah daerah menegaskan penyelenggara acara yang memanfaatkan fasilitas umum atau kawasan pemukiman wajib mengantongi izin kewilayahan secara berjenjang dari tingkat banjar hingga kecamatan.
"Apabila ada event yang menghadirkan massa apalagi menggunakan fasilitas umum, pertama harus melapor kepada perangkat kewilayahan terdekat seperti kepala lingkungan, kelian dinas, bendesa, lurah, atau perbekel. Berlanjut ke camat, danramil, dan kapolsek melalui surat permakluman atau audiensi khusus dari tahap perencanaan," kata Arimbawa.
Penyelenggara juga diwajibkan melakukan pemetaan rute acara serta memberikan informasi secara terbuka demi menjaga kelancaran lalu lintas dan norma sosial masyarakat setempat.
"Optimalisasi kegiatan dimaksudkan pada sosialisasinya, sehingga publik tahu ini kegiatan apa, pelaksananya siapa, pesertanya siapa, dan rute yang dilalui di mana. Sekali lagi tetap menghargai kaidah-kaidah warga setempat di lokasi kegiatan itu dilaksanakan agar tidak memicu miskomunikasi," ujar mantan Camat Abiansemal tersebut.
Sistem koordinasi internal dan eksternal dinilai menjadi kunci utama dalam memantau setiap pergerakan massa di kawasan pariwisata Bali.
"Selanjutnya dapat ditempuh beberapa pola koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggara kegiatan bertalian dengan aspek administrasi, sosialisasi dan komunikasi internal maupun eksternal. Sehingga event dapat berjalan baik, terlebih di lokasi pariwisata," kata Arimbawa.
Sebelumnya, penyelenggara kegiatan lari di Canggu yang terdiri dari dua WNA asal Belanda telah dimasukkan ke dalam daftar hitam pencekalan masuk ke wilayah Indonesia akibat polemik melarang WNI bergabung dalam acara tersebut.