Polres Metro Jakarta Barat Tangani Maraknya Kasus Pencurian Kendaraan

Share

Polres Metro Jakarta Barat menerima lonjakan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor dan percobaan pencurian bangunan dalam kurun waktu sepekan terakhir di wilayah Jakarta Barat.

Laporan dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian bersama warga yang bersiaga di lapangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Pencurian, dalam satu minggu terakhir ini banyak kejadian yang percobaan pencurian kendaraan bermotor, percobaan pencurian di bangunan-bangunan, itu ada beberapa yang dilaporkan dan bisa segera diamankan oleh warga maupun bisa diamankan oleh petugas kepolisian," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Benyahadi kepada wartawan saat patroli di kawasan Grogol, Jakbar, Senin (25/5/2026) dini hari.

Kombes Twedi Aditya Benyahadi menjelaskan bahwa kesadaran warga dalam menjaga keamanan lingkungan kini semakin meningkat, yang terlihat dari keaktifan mereka dalam melapor. Penanganan terhadap laporan masyarakat tersebut langsung didelegasikan kepada pihak kepolisian sektor setempat.

"Jadi ada beberapa memang yang dilaporkan dan langsung ditangani oleh Polsek, ya seperti itu," jelas Kombes Twedi Aditya Benyahadi.

Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada tindakan pengamanan pelaku oleh massa agar tidak berujung pada aksi main hakim sendiri di lingkungan masyarakat.

"Untuk warga yang mengamankan pelaku, ya kami harapkan bisa sebatas untuk melumpuhkan, sebatas untuk melumpuhkan pelaku supaya masih bisa kita kembangkan," ungkap Kombes Twedi Aditya Benyahadi.

Pengembangan kasus dinilai penting untuk membongkar jaringan kriminal yang lebih luas berdasarkan data dari pelaku yang tertangkap.

"Siapa tahu pelaku-pelaku ini memiliki jaringan atau memiliki kelompok, sehingga bisa mendapatkan informasi, mendapatkan data-data dari pelaku yang berhasil diamankan," imbuh Kombes Twedi Aditya Benyahadi.

Masyarakat yang menjadi korban kejahatan diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas pelaporan darurat yang telah disediakan oleh Polri.

"Untuk melaporkan kejadian darurat bisa melalui pos pantau yang sudah didirikan, kemudian bisa juga melalui pelayanan 110 Presisi. Ini terus kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak ragu-ragu menggunakan pelayanan 110 Presisi," kata Kombes Twedi Aditya Benyahadi.

Meski demikian, penggunaan saluran darurat tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bijak demi kelancaran penanganan penegakan hukum.

"Dan kami sarankan, imbau kepada masyarakat, bagi yang tidak ada kepentingan emergency atau darurat supaya tidak usah mencoba pelayanan 110 karena bisa mengganggu kalau ada masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan pelayanan kepolisian," imbuh Kombes Twedi Aditya Benyahadi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author