Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Perzinaan Malik Bawazier

Share

Penyidik Polda Metro Jaya memproses laporan dugaan perzinaan dan kohabitasi di sebuah apartemen di Jakarta yang melibatkan Malik Bawazier dan Endah Fitrianingsih. Pengaduan resmi tersebut dilayangkan oleh Aris, suami sah Endah, pada Selasa (28/7/2026).

Laporan yang terdaftar sejak 22 Juli 2026 itu menggunakan sangkaan Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelapor mendatangi markas kepolisian guna menjalani agenda pemeriksaan awal dan klarifikasi terkait detail peristiwa.

"Hari ini saya melaporkan istri sah saya, Endah Fitrianingsih, beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya," kata Aris di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelapor, Riphat Senikentara, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terungkap ketika Aris berkunjung ke unit apartemen miliknya. Di lokasi tersebut, pelapor tidak sengaja berpapasan dengan para terlapor di area lobi.

"Ya, pada dasarnya klien kami berkunjung ke unit apartemen miliknya dan ternyata bertemu di lobi apartemen," ujar Riphat Senikentara.

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik untuk memperkuat aduan hukum, termasuk daftar saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Salah satu alat buktinya ada CCTV. Ada CCTV di lobi apartemen, ada CCTV di dalam unit apartemennya. Bukti-bukti yang kami rasa sudah cukup, kami ajukan. Saksi-saksi pun juga yang dapat memberikan keterangan sudah kami sampaikan," kata Riphat Senikentara.

Tim kuasa hukum menegaskan keputusan melengkapi identitas pihak terlapor bertujuan menjaga ketertiban informasi publik tanpa berniat membuka privasi pihak lain.

"Apakah klien saya mengetahui artis siapa, apa suaminya dari seorang artis, saya rasa saya akan menjaga privasi," ujar Riphat Senikentara.

Penjelasan mengenai nama-nama yang dilaporkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

"Terkait apakah klien saya mengetahui ini artis siapa, apa suaminya dari seorang artis pun, kalau saya rasa sih saya menjaga privasi ya. Saya rasa itu hal yang enggak, enggak seharusnya dibahas," kata Riphat Senikentara.

Pihak pelapor memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum setelah menilai pemenuhan alat bukti primer telah memadai.

"Nama yang dilaporkan itu dalam rangka menjaga supaya tidak simpang siur gitu, tidak ada spekulasi-spekulasi gitu ya," ujar Riphat Senikentara.

Selain itu, pihak pelapor mengaku sempat menerima tekanan dari oknum tertentu agar menarik aduan tersebut, sehingga masalah intimidasi ini turut dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

"Klien kami merasa terintimidasi karena diminta mencabut laporan dan supaya perkara tidak ramai," kata Riphat Senikentara.

Keabsahan ikatan pernikahan antara Aris dan Endah yang terbina sejak tahun 2004 menjadi landasan hukum utama pengajuan aduan pidana ini.

"Jadi yang saya laporkan adalah saya melihat ada dugaan tindak pidana yang saya rasa alat buktinya sudah cukup, sehingga kita bisa laporkan. Ketika kita laporkan, sekarang kami diundang di sini untuk melakukan klarifikasi atas laporan kami," kata Riphat Senikentara.

Dari pernikahan yang masih sah secara hukum tersebut, pasangan suami istri ini telah dikaruniai seorang anak sulung berusia 21 tahun.

"Pernikahannya dari 2004, sudah lama. Anak tertuanya berumur 21 tahun. Sampai sekarang masih suami istri dan pernikahannya masih sah sehingga laporan ini relevan," ujar Riphat Senikentara.

Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi untuk menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author