Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam

Share

Kementerian Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara perambahan kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau, berdasarkan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan objektif, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penetapan ini mengikuti hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan bukti oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi serta manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," ujar Hari Novianto.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sangat penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Menurut Dwi, tata kelola kehutanan yang baik tidak akan terwujud tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Penegakan hukum juga menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," tambah Dwi.

Diketahui, PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, serta memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan keterangan ahli menunjukkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare dengan jalan sepanjang 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilakukan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri, dengan pemeriksaan 12 saksi dan keterangan dua ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta IPB University.

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sesuai Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, PT GTP terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author