Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Share

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi Rp7,7 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Budiman juga mengungkap adanya arahan instruksi bersih-bersih menjelang operasi tangkap tangan.

Penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar tersebut diduga dilakukan Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiyaksono dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026. Jaksa menyebut penerimaan berasal dari jajaran pimpinan Blueray Cargo Group dan sejumlah pengusaha.

Penerimaan tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp525 juta dan Rp5,278 miliar, serta valuta asing sebesar 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Terdakwa tercatat tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari.

Selain perkara gratifikasi Budiman, jaksa KPK mendakwa tiga mantan pejabat Bea Cukai yaitu Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan menerima suap Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar dari Blueray Cargo Group. Pemberian bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor.

Di samping penerimaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha importir dan rokok senilai Rp15,22 miliar dalam bentuk rupiah serta berbagai valuta asing. Secara terpisah, Orlando Hamonangan turut didakwa menerima gratifikasi tambahan senilai Rp8,10 miliar dari sejumlah pengusaha importir.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Budiman dimintai konfirmasi oleh jaksa mengenai dugaan perintah pembakaran amplop kepada staf bernama Salisa untuk menghilangkan jejak penerimaan uang.

"Saksi perintahkan kepada Salisa untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi, pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.

Budiman membantah adanya perintah pembakaran amplop dan menjelaskan bahwa instruksi yang disampaikan hanyalah istilah untuk melakukan pembersihan di area kerja.

"Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab saksi.

Penuntut umum kemudian menanyakan makna serta latar belakang di balik penggunaan istilah bersih-bersih tersebut kepada saksi di persidangan.

"Nah, maknanya apa ini bersih-bersih Pak?" tanya jaksa.

Budiman memberikan tanggapan terkait alasan diterbitkannya arahan tersebut di lingkungan kantor tempatnya bertugas.

"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasi lah," jawab saksi.

Jaksa mendalami lebih lanjut mengenai sumber informasi serta bentuk kewaspadaan yang memicu timbulnya perintah tersebut.

"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi, diminta dibersih-bersih," ujar Budiman.

Dalam kesaksiannya, Budiman menerangkan situasi dan pihak yang berada di lokasi saat instruksi pembersihan itu diberikan kepada staf.

"Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," ujar dia.

Persidangan pembacaan dakwaan menduga Budiman melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah: Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura; Rp5.278.500.000; 10.000 Dollar Amerika Serikat; 119.755 Dollar Singapura; 4.700 Dollar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Penuntut umum menegaskan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa terkait kewajiban pelaporan penerimaan uang kepada lembaga antirasuah.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Budiman beserta para terdakwa lainnya terancam hukuman pidana sesuai ketentuan pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai Korupsis KPK
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author