Kasus Asusila Anak di Banyumas Libatkan Tiga Pemuda

Share

Aparat Kepolisian Resor Kota Banyumas mengusut kasus tindak asusila yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah Jawa Tengah. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa tersebut, yang salah satunya masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban kepada kepolisian. Seperti dilansir dari Detikcom, penanganan kasus dimulai setelah pihak keluarga yang berdomisili di Kecamatan Wangon membuat aduan resmi.

"Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dilansir detikJateng, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil rekaan penyidikan, insiden kejahatan tersebut diperkirakan berlangsung pada malam hari di bulan Juli 2025. Lokasi kejadian berada di sebuah hunian warga yang terletak di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.

Sebelum peristiwa terjadi, korban mendatangi lokasi dan berkumpul bersama sejumlah pemuda. Pada momen tersebut, terdapat aktivitas konsumsi minuman keras tradisional jenis ciu.

"Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar," terangnya.

Dugaan tindak pidana ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat.

"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum, yaitu satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum dan dua orang lainnya telah berusia dewasa," ujarnya

Identitas ketiga tersangka yang teridentifikasi meliputi remaja berinisial Y (17) yang berstatus anak di bawah umur, serta R alias K (20) dan AR (19). Seluruh pelaku tercatat sebagai warga setempat di Kecamatan Jatilawang.

Para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author