PWI Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

Share

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Keputusan tersebut diambil menyusul pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).

Pencabutan berkas perkara ini dilakukan setelah adanya proses mediasi resmi yang mempertemukan pimpinan PWI dan pengacara tersebut di Jakarta.

"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelasnya. Sebelum pencabutan berkas resmi diserahkan, Hotman dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pimpinan PWI.

"Kemudian setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," kata dia. Pihak PWI menegaskan bahwa kelanjutan penanganan perkara kini sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik kepolisian.

"Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari ucapan Hotman saat konferensi pers yang berujung pada laporan polisi nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada 20 Juli 2026 dengan sangkaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain laporan PWI, Hotman Paris juga berhadapan dengan laporan terpisah dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia bernomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran KUHP dan Undang-Undang Pers.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author