Kemenkeu Pastikan Peran Danantara di KSSK Hanya Pemberi Masukan
Keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dipastikan tidak memegang posisi sebagai pengambil keputusan, Selasa (28/7/2026). Dilansir dari Detik Finance, kehadiran lembaga tersebut murni untuk memberikan pandangan situasi riil di dunia bisnis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa partisipasi Danantara telah berada di dalam koridor hukum yang berlaku. Pengundangan pihak luar oleh KSSK tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Di di undang-undangnya boleh tuh diikuti oleh lembaga dan pihak lain yang diundang. Jadi kita KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK," ujar Purbaya usai rapat di kantor LPS, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Purbaya menegaskan bahwa Danantara sama sekali tidak dibekali hak suara dalam merumuskan arah kebijakan perekonomian. Kehadiran masukan dari Danantara dinilai membantu para regulator yang selama ini berpatokan pada data sekunder agar terhindar dari kekeliruan analisis.
"Bukan (pengambil kebijakan). Sampai sekarang masih memberi masukan dan untuk kita berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani oleh Danantara. Kalau kita kan regulator biasa di belakang ngelihat data-data aja.
Kadang-kadang ada kemungkinan menerjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan di situ," jelas Purbaya
Kekhawatiran publik mengenai potensi intervensi Danantara sebagai pelaku pasar terhadap KSSK juga ditepis. Struktur penetapan keputusan tertinggi di KSSK dipastikan tetap dikendalikan penuh oleh empat lembaga utama, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Danantara nggak bisa mempengaruhi kita, karena pada waktu mengambil keputusan hanya empat, empat principal dari KSSK yang akan mengambil keputusan. Dan ke depan pun nggak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan. Tapi ketika dia memberi masukan kan boleh. Jadi memperkaya informasi ketika Kepala KSSK, BI, OJK, LPS, saya mengambil keputusan," jelas Purbaya.