Bareskrim Polri Ungkap Omzet Ilegal Gas Whip Pink

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran tabung gas N2O ilegal merek Whip Pink di wilayah Jakarta dan Bali dengan omzet kotor mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (28/7/2026).

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran bahan kimia tersebut, yakni Andy Hioe dan Jasen Hioe. Kedua tersangka dijadwalkan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mematok harga bervariasi bergantung pada ukuran kemasan, mulai dari Rp 390.000 untuk ukuran 580 gram hingga Rp 1.750.000 untuk ukuran 2.050 gram. Penjualan tabung gas tersebut mencapai rata-rata 100 tabung setiap harinya.

"Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa tingginya angka penjualan didorong oleh strategi pemasaran yang masif, termasuk menyasar tempat hiburan malam serta memberikan penawaran promosi khusus bagi para pembeli.

"Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," jelas dia.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, produk tabung gas kemasan merah muda tersebut diketahui tidak memenuhi kriteria dan regulasi keselamatan pangan yang berlaku.

"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata kata dia.

Saat ini kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author