Bareskrim Polri Uji Tabung Gas N2O Merek Whip Pink di Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menguji tabung gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, yang hasilnya menunjukkan isi tabung berupa gas murni standar medis untuk anestesi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan laboratorium tersebut mengonfirmasi bahwa produk kemasan warna merah muda tersebut tidak mengandung bahan tambahan pangan serta tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pihak kepolisian juga melibatkan saksi ahli untuk menilai kelayakan penggunaan alat pendukung dari produk gas tersebut.
"Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ucapnya.
Hasil investigasi Kepolisian menunjukkan bahwa tabung gas Whip Pink melanggar aturan peredaran bahan tambahan pangan yang telah ditetapkan oleh lembaga pengawas obat dan makanan.
"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata dia.
Dalam kasus peredaran Whip Pink ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.