Aturan Tiket Kereta Anak di Berbagai Negara Berbeda Ketat

Share

Kebijakan mengenai batas usia penumpang anak yang diperbolehkan naik kereta secara gratis sangat bervariasi di setiap negara, dilansir dari Detik Travel. Sejumlah negara menerapkan aturan yang cukup longgar, sementara yang lain memberlakukan ketentuan yang lebih ketat.

Jerman menjadi salah satu negara yang menerapkan aturan paling fleksibel. Anak hingga usia 5 tahun dapat naik kereta tanpa biaya. Penumpang berusia 6 hingga 14 tahun juga dibebaskan dari biaya jika bepergian bersama pendamping berusia minimal 15 tahun.

Satu tiket penumpang dewasa di Jerman dapat mencantumkan hingga empat anak sekaligus tanpa tambahan biaya. Namun, jika anak usia 6 hingga 14 tahun bepergian sendiri, mereka dikenakan tarif anak sebesar 50 persen dari harga dewasa. Tarif penuh baru berlaku saat anak memasuki usia 15 tahun.

Jepang menerapkan regulasi unik melalui jaringan Japan Railways (JR). Bayi di bawah 1 tahun dan anak usia 1 hingga 5 tahun tidak dikenakan biaya selama tidak menggunakan kursi sendiri.

Satu penumpang dewasa atau anak yang membeli tiket di Jepang hanya diizinkan membawa maksimal dua anak usia 1 hingga 5 tahun secara gratis. Jika membawa tiga anak atau lebih, anak ketiga dan seterusnya wajib membeli tiket anak.

Aturan membayar ini juga berlaku jika anak menggunakan kursi reservasi atau bepergian tanpa pendamping. Anak usia 6 hingga 11 tahun membayar tarif anak sebesar setengah harga dewasa, sedangkan tarif penuh berlaku mulai usia 12 tahun.

China memberlakukan aturan yang memungkinkan satu penumpang dewasa membawa satu anak di bawah usia 6 tahun secara gratis. Jika membawa dua anak di bawah 6 tahun atau bertinggi badan di bawah 120 cm, hanya satu anak yang dibebaskan dari biaya.

Anak kedua dan seterusnya di China wajib membeli tiket anak. Penumpang berusia 6 hingga 14 tahun dikenakan tarif separuh harga, sementara usia 14 tahun ke atas wajib membayar tarif dewasa.

Aturan di Indonesia tergolong lebih ketat dibandingkan negara-negara tersebut. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan status infant untuk penumpang berusia di bawah 3 tahun. Satu penumpang dewasa hanya boleh membawa satu infant secara gratis, dengan syarat dipangku atau tidak mengambil tempat duduk sendiri.

Apabila infant mengambil kursi sendiri atau penumpang dewasa membawa infant kedua, tiket wajib dibeli dengan harga penuh. Anak berusia 3 tahun ke atas di Indonesia diwajibkan memiliki tiket sendiri dan memperoleh tempat duduk.

Ketentuan yang berlaku di Indonesia ini memicu langkah hukum dari seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Ia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi agar aturan diubah, sehingga anak berusia 0 hingga 5 tahun bisa mendapatkan fasilitas tiket gratis.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author