KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Terkait Suap Dana Hibah
KPK kembali menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur, dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022, Selasa (28/7/2026) di Jakarta.
Moch Mahrus turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, dilansir dari Detikcom.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga tersangka baru yang merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut. Dengan penahanan Moch Mahrus, total sudah ada delapan tersangka yang ditahan dalam perkara ini.
Daftar tersangka yang ditahan antara lain Hasanuddin anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan pihak swasta dari Tulungagung.
Moch Mahrus adalah anggota DPRD Jawa Timur yang juga ditahan dalam perkara ini. KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, menurut laporan Detikcom.