Bareskrim Ungkap Modus Peredaran Gas N2O Whip Pink di Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) merek Whip Pink secara ilegal di wilayah Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Distribusi produk tersebut dilakukan secara daring dengan memanipulasi formulir pemesanan kuliner formalitas.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa pembeli diwajibkan mengisi data identitas usaha kuliner demi melancarkan transaksi, seperti dilansir dari Detikcom. Kendati demikian, proses tersebut hanya menjadi tameng agar aktivitas dagang terlihat sah secara hukum.
"Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Polisi menjelaskan bahwa data dari para pemesan sama sekali tidak diperiksa keabsahannya oleh pihak distributor. Sistem administrasi pemesanan ini hanya digunakan untuk mengelabui petugas pengawas.
"Namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut," jelasnya.
Peredaran gas ini kemudian meluas hingga menyasar sektor hiburan malam di Jakarta secara masif dengan modus disajikan menggunakan balon karet. Distributor pun terbukti memakai materi promosi palsu untuk menjaring konsumen yang lebih banyak.
"Dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap spesifikasi produk, zat kimia di dalam tabung kemasan merah muda ini dinyatakan berbahaya karena tidak mengantongi izin edar resmi otoritas pangan.
"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata kata dia.
Dalam perkara pidana ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka yang memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak, yaitu Andy Hioe dan Jasen Hioe. Kedua tersangka tersebut kini telah resmi menjalani masa penahanan sejak 22 Juli 2026.