DPR Kecam Pengeroyokan Pencuri Ayam hingga Tewas di Tabanan
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Selasa (28/7/2026). Aksi main hakim sendiri tersebut dinilai sebagai tindakan pidana yang melanggar hukum.
Aksi penganiayaan massal ini viral di media sosial setelah anak korban yang masih kecil histeris melihat ayahnya tergeletak tak bernyawa di jalan. Seperti dilansir dari Detikcom, warga seharusnya menyerahkan terduga pelaku kepada aparat kepolisian alih-alih melakukan kekerasan fatal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
"Kami di Komisi III DPR RI menyayangkan dan mengecam keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di Baturiti, Tabanan. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah perbuatan melanggar hukum yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa masyarakat wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku jika menemukan dugaan tindak pidana.
"Indonesia adalah negara hukum. Apabila terjadi dugaan tindak pidana di masyarakat, mekanisme yang benar adalah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal hingga menghilangkan nyawa seseorang," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk provokator penganiayaan tersebut.
"Oleh karena itu, saya mendesak Jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali untuk bertindak tegas. Jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Seluruh pihak yang terlibat, baik yang memprovokasi maupun yang melakukan aksi kekerasan, harus diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengusut dua perkara sekaligus yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu dugaan pencurian serta aksi pengeroyokan massa.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," kata I Nyoman Darsana, Kapolsek Baturiti Kompol.
Polisi telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka, yaitu MJ, WS, KB, ML, dan ND. Selain menahan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.