Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Koperasi Desa Merah Putih

Share

Kementerian Sosial merencanakan skema uji coba penyaluran bantuan sosial di 900 titik Koperasi Desa Merah Putih pada Selasa (28/7/2026). Dilansir dari Detikcom, langkah strategis ini diambil guna memperdekat akses pencairan bantuan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Uji coba tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat. Langkah integrasi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih.

Penyaluran bantuan sosial pada tahap awal uji coba ini difokuskan untuk dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan serta Bantuan Pangan Non-Tunai. Mekanisme operasional di lapangan akan memanfaatkan fasilitas agen perbankan dari Himpunan Bank Negara.

"Ini kita akan coba jajaki. Karena sekarang sudah mulai proses penyaluran triwulan 3, nanti akan kita lihat dan simulasikan. Kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik KDMP yang sudah siap beroperasi. Dan yang akan melayani nantinya adalah agen-agen dari perbankan," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Perubahan skema pencairan ini dihadirkan untuk mempermudah jangkauan warga desa yang selama ini harus mendatangi kantor bank atau Pos Indonesia. Kendati demikian, skema regulasi dasar terkait data penerima tetap dikelola penuh oleh pihak perbankan.

"KDMP itu kan posisinya di desa, sehingga penerima manfaat tidak perlu jauh-jauh dan bisa lebih mudah mengakses," jelas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Pemerintah memastikan bahwa skema baru ini tidak menghapus peran PT Pos Indonesia secara keseluruhan. PT Pos tetap ditugaskan menyalurkan bantuan secara langsung ke rumah penerima manfaat di wilayah 3T, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

"Jadi, ada dua pilihannya. Pertama, pihak perbankan akan membuka agen di KDMP-KDMP. Yang kedua, kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi penyalurannya lewat langsung ke KDMP. Tapi, untuk sekarang regulasinya memang melalui Himbara," lanjut Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Integrasi program Kementerian Sosial dengan Koperasi Desa Merah Putih mencakup empat pilar utama. Selain penyaluran bantuan, program ini mendorong penerima manfaat menjadi anggota koperasi, memasarkan produk warga, hingga melayani pembelanjaan kebutuhan pokok harian.

"Yang pertama mendorong seluruh penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat dapat menjadi anggota KDMP," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Rapat Koordinasi Terbatas tersebut diselenggarakan untuk mempercepat penerbitan Peraturan Presiden sebagai payung hukum. Pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi pusat infrastruktur, logistik, penyaluran pupuk, hingga layanan kesehatan di tingkat desa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author