Pengadilan Agama Tetapkan Teddy Pardiyana dan Bintang Ahli Waris Sah

Share

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan menetapkannya bersama sang putri, Bintang, sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah pada Selasa (28/7/2026). Putusan penetapan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Meski penetapan status hukum telah keluar, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tersebut sama sekali belum menyentuh ranah pembagian aset peninggalan almarhumah.

Wati menjelaskan bahwa status kepemilikan aset harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Pengadilan Agama untuk menentukan mana yang tergolong objek waris.

"Kalau misalkan kita lari kepada aset waris, itu kan memang harus ada pengajuan dulu di Pengadilan Agama. Apakah memang itu menjadi objek waris atau bukan," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring.

Menurut Wati, penetapan status objek waris akan menentukan mekanisme pengalihan hak atas harta benda yang ditinggalkan.

"Kalau memang oleh Pengadilan Agama dibuktikan bahwa itu bukan merupakan objek waris, berarti pihak mereka bisa menjual tanpa melibatkan Kang Teddy dan Bintang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh ahli waris wajib disertakan jika aset tersebut dikonfirmasi secara hukum sebagai objek warisan almarhumah Lina Jubaedah.

"Kalau dibagi tujuh sih saya kurang tahu juga. Nanti dilihat dulu aja apakah memang ada objek waris atau nggaknya. Karena, kan saya nggak tahu juga nih objek warisnya yang mana," tuturnya.

Proses hukum ini diawali oleh kekhawatiran pihak Teddy terkait adanya permohonan penetapan ahli waris sebelumnya di Pengadilan Agama Cikarang pada akhir 2024 yang tidak menyertakan namanya maupun Bintang.

"Itu yang masalahnya dari awal. Jadi ada kekhawatiran dari pihak Kang Teddy, takut ke depannya ada produk yang serupa," ungkapnya.

Permohonan di Cikarang tersebut akhirnya dicabut karena dianggap kekurangan pihak pemohon dalam berkas perkara.

"Kalau saya lihat di produk penetapan itu, pengajunya Kang Sule," ujarnya.

Wati menyoroti keberadaan nama mantan suami almarhumah dalam pendaftaran permohonan tersebut.

"Dia harusnya kan sebagai mantan, bukan ahli waris. Tapi di sana dia ingin dijadikan sebagai ahli waris. Nah, itu yang lucunya. Itu ketakutan dari kami seperti itu awalnya," katanya.

Langkah hukum yang diambil pihak Teddy fokus pada kejelasan status legalitas diri dan anaknya, tanpa menyertakan permohonan mengenai objek harta.

"Yang kami ajukan itu hanya produk penetapan ahli waris, bukan ke objek. Yang kedua, bahwa objek pun memang sampai saat ini kami belum tahu persis apakah ada objek atau tidak, objek warisan," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Teddy Pardiyana mengaku belum mengetahui rincian seluruh daftar aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author