Pemerintah Tanggung Gaji Manajer Koperasi Desa Pakai APBN Dua Tahun
Pemerintah membiayai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama masa operasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (28/7/2026).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan skema penanggungan anggaran tersebut bersifat sementara sebelum pengelolaan keuangan diserahkan penuh kepada internal entitas.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Ketentuan teknis penggajian ini bakal disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang kini memasuki tahap finalisasi. Aturan tersebut menaungi operasional KDKMP di bawah kendali PT Agrinas Pangan Nusantara selama maksimum dua tahun.
"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.
Skema bantuan dana APBN ini ditegaskan hanya menyasar posisi manajer. Pengelolaan staf operasional akan dibiayai dari pendapatan usaha koperasi, sedangkan imbalan bagi anggota dialokasikan melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.