Kejaksaan Agung Jelaskan Penggeledahan Dini Hari dan Bukti Dugaan Korupsi BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penggeledahan di kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kejagung menilai keberatan Lodewyk soal waktu penggeledahan tidak berdasar dan menegaskan tindakan tersebut berlandaskan hukum sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur keadaan mendesak.
Jaksa menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, atau dirusak. Kegiatan ini juga menjadi strategi penyidikan dengan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni kediaman Lodewyk dan dua tempat lain milik tersangka lain, guna mencegah komunikasi antar-pihak yang berperkara.
"Bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata jaksa membacakan jawaban.
"Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," sambung jaksa.
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap jaksa.
"Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak," ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," tutur jaksa.
"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 – 2026," lanjut jaksa.
Jaksa menjelaskan alat bukti elektronik mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dan pihak lain termasuk istrinya, yang mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi tersebut.
"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.
Jaksa juga menyebutkan adanya kerugian negara akibat pemborosan anggaran dalam program tersebut yang mencapai Rp 10,5 triliun per tahun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," pungkas jaksa.
Berita ini dilansir dari Detikcom.