PB IDI mengusulkan pembatasan jam kerja PIDI 40 jam per pekan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan pembatasan jam kerja peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) maksimal 40 jam per pekan menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internship, kata Wiweka dalam usulan evaluasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wiweka mengatakan usulan itu merupakan satu dari 11 poin evaluasi yang telah disampaikan kepada Kemenkes.
"Begitu ada beberapa kejadian, kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 poin. Salah satunya adalah beban kerja yang dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu," kata Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Ia menegaskan kematian dokter internship tidak dapat disimpulkan akibat satu faktor saja.
"Menurutnya, kasus meninggalnya dokter internship tidak bisa disimpulkan hanya disebabkan satu faktor. Beberapa di antaranya dipengaruhi penyakit penyerta (underlying disease) yang telah dimiliki peserta sebelum menjalani internship," ujar Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mendorong agar peserta internship memperoleh hak setara pekerja.
IDI mengusulkan peserta internship mendapat hak seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan.
IDi juga mendorong pemeriksaan kesehatan (medical check up/MCU) yang lebih komprehensif sebelum dokter mengikuti program internship.
Wiweka menegaskan program internship tetap wajib dijalani dokter sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia juga mengusulkan pengawasan pelaksanaan internship diperkuat dengan melibatkan IDI di daerah untuk monitoring dan evaluasi.